WELCOME!


I made this widget at MyFlashFetish.com.


Kamis, 18 Februari 2010

Metode Perubahan Melalui Masyarakat


Oleh: Guru Redaksi

ImageMasyarakat bukanlah sekedar kumpulan individu. Lebih dari itu, realitas menunjukan bahwa masyarakat merupakan kumpulan individu yang hidup bersama dengan memiliki pemikiran dan perasaan yang sama serta diatur oleh sistem aturan yang sama. Jadi, di dalam masyarakat terdapat tiga komponen utama, yaitu (1) software berupa pemikiran/pemahaman (mafâhim), perasaan (masyâ’ir) dan sistem aturan yang mengatur pola interaksi warga (anzhimah), (2) hardware berupa manusianya itu sendiri beserta lingkungannya, dan (3) menyatunya antara pemikiran, perasaan dan sistem aturan tersebut dalam diri manusianya sehingga semua itu diimplementasikan di tengah masyarakat. Perubahan masyarakat menjadi masyarakat baru memerlukan perubahan dalam ketiga komponen tersebut. Persoalannya adalah langkah mana yang harus ditempuh?.

Secara i’tiqâdiy, setiap aktivitas yang dilakukan kaum muslim harus terikat dengan hukum syara. Bila tidak, kegagalan tinggal menunggu waktu saja, disamping amalnya akan sia-sia. Oleh karena itu, sumber sekaligus tolok ukur untuk menentukan jalan yang ditempuh guna mengajak umat ke arah penerapan Islam secara kâffah adalah Al-Quran dan As-Sunnah. Langkah-langkah Rasulullah saw merupakan penerapan dan penjelasan yang bersifat ‘amaliy atas metode yang harus ditempuh. Selain metode yang dijalankan oleh Rasulullah saw adalah metode batil dan tertolak. Tidak patut diikuti dan pastilah akan berkonsekuensi pada kegagalan.

Merujuk kepada apa yang dilakukan Rasulullah, nampak bahwa yang pertama kali beliau lakukan adalah pembinaan umat. Sejak ditutus Allah SWT, Rasulullah membina individu-individu saat itu sehingga memiliki kepribadian Islam. Orang-orang yang menerima dakwahnya dikumpulkan di rumah Arqam bin Abi Arqam untuk dikader. Selain itu, orang-orang tersebut berupaya juga untuk menyampaikan dakwah kepada orang lain. Bahkan ada yang diutus, seperti Khabbab bin Arts yang mengajarkan Al Quran kepada Fatimah binti Khathab bersama suaminya.

Terbentuklah kekuatan politik yang dibangun Rasulullah. Para sahabat menyatu dalam satu barisan yang kokoh. Bersama-sama menyampaikan dakwah Islam. Dan kelompok para sahabat dibawah pimpinan Rasulullah SAW ini lebih nampak ke permukaan sebagai sebuah kekuatan bersama sejak beliau menerima wahyu dalam surat Al Hijr ayat 94 : “Maka sampaikanlah olehmu secara terang-terangan segala yang diperintahkan (kepadamu), dan berpalinglah dari orang-orang musyrik.”

Semua tahu, ketika itu beliau langsung menampakkan risalahnya secara terang-terangan dengan mengajak orang-orang Quraisy pergi berkumpul ke bukit Shafa. Lalu, beliau menyampaikan kepada mereka tentang kenabiannya dan meminta mereka mengimaninya. Berikutnya, beliau dan sahabatnya menentang orang-orang Quraisy, sesembahan mereka, keyakinan-keyakinan dan ide mereka dengan cara menjelaskan kepalsuan dan kerusakannya. Ayat-ayat Al Quran pun turun menyerag kebiasaan mereka, seperti kebiasaan memakan harta riba, mengubur hidup-hidup anak perempuan, curang dalam timbangan, perzinahan. Juga, Al Quran menyerang para pemimpin dan tokoh-tokoh Quraisy, memberinya predikat sebagai orang-orang bodoh disertai dengan pengungkapan persekongkolan-persekongkolan yang mereka rencanakan untuk menentang Rasulullah SAW, dakwah beliau dan para sahabatnya.

Beliau pun senantiasa berupaya mendapatkan dukungan dari kalangan pemimpin-pemimpin qabilah. Sampai akhirnya, saat masyarakat tidak tahan lagi dengan sistem kehidupan selama ini, mereka menuntut diterapkannya Islam. Sementara, dukungan politis pun telah semakin besar, khususnya dari penduduk Madinah. Allah SWT pun memerintahkan Rasulullah berhijrah ke Madinah. Sejak itu terbentuklah tatanan masyarakat Islam. Wahyu pun turun banyak menyangkut persoalan hukum, ekonomi, sosial, pendidikan, dan pemerintahan.

Berdasarkan realitas seperti itu, dapat disebutkan bahwa metoda syar’iy untuk mengubah masyarakat tidak islami menjadi masyarakat islami yang diwujudkan oleh terbentuknya kekuasaan Islam ada 3 tahap. Pertama, marhalah tatsqif yaitu tahap pembinaan dan pengkaderan. Dari segi individu, pembinaan ditujukan untuk membentuk muslim yang berkepribadian Islam. Yakni seseorang yang berpikir dan bertindak islamiy. Pemikiran Islam mencakup pemikiran tentang aqidah dan pemikiran tentang syariat. Perubahan pemikiran dengan Islam berarti mengubah aqidah masyarakat menjadi akidah Islam, dan aturannya menjadi aturan Islam.

Perubahan pemikiran tentang aqidah akan merubah cara pandang seseorang tentang kehidupan. Pandangan mereka tidak sebatas dunia, melainkan mencapai negeri akhirat. Pengakuan bahwa Allah adalah Al Khaliq, satu-satunya yang disembah, dan ditaati aturannya. Karena keimanan pada Allah berkonsekuensi pada keimanan akan sifat-sifat Allah. Orang beriman akan meyakini bahwa Allah adalah Al Hâkim, Al Jabbar, Ar Râzaq, Al Muhyi, Al Mumît, dan lain-lain. Keimanan pada hari kiamat dan adanya hisab merupakan pengikat seorang muslim untuk tunduk dan patuh pada seluruh aturan Allah. Keimanan ini pula yang akan merubah tolok ukur perbuatan, dari asas manfaat ke tolok ukur halal-haram, dari hawa nafsu menjadi sesuai dengan wahyu. Hasilnya, tujuan hidup kaum muslim bukan lagi sebatas meraih kesenangan materi, tapi mencapai kebahagiaan yang hakiki, yaitu mendapatkan ridla Allah Swt. Dengan aqidah Islam yang kokoh, seorang mukmin akan rela untuk meninggalkan kepentingan dan kesenangan yang sementara, karena yakin ada kenikmatan yang abadi yang hanya diperuntukan bagi orang-orang beriman dan mentaati Allah Swt. Mereka meyakini bahwa semua yang bernyawa pasti mati, dan yang mematikan adalah Allah. Kematian tidak ditakuti karena pasti datangnya, bahkan mati syahid dalam menegakkan ajaran Allah menjadi dambaan. Rûhul jihad mampu menghilangkan kekhawatiran, godaan, dan rintangan dalam upaya memperjuangkan tegaknya syariat Islam.

Ia tidak berpikiran kecuali sesuai dengan ajaran Islam, dan tidak bertindak kecuali sesuai dengan syariat Islam. Harus ditanamkan pemahaman aqidah yang benar dan kuat beserta segenap konsekuensi dari orang yang telah beraqidah Islam, yakni taat kepada syariat. Juga, ditanamkan pemahaman atas syariat itu sendiri dalam persoalan ibadah, pakaian, makanan, minuman, bergaul, bermuamalah, dan bernegara. Lebih jauh lagi, pembinaan ini ditujukan untuk menyadarkan masyarakat bahwa seharusnya masyarakat ini diatur sesuai dengan syarit Islam.

Dari segi komunitas, pembinaan kepada umat ditujukan agar setiap muslim yang telah berkepribadian Islam tadi mengorganisasikan diri untuk terus membina masyarakat secara bersama-sama dan melakukan perubahan secara bersama-sama pula. Perubahan kesadaran masyarakat ditempuh dengan menyampaikan pemikiran Islam ke tengah umat secara terbuka. Hal ini dilakukan dengan pengajian-pengajian di masjid, cermah umum, dialog, diskusi publik, atau kajian di tempat pertemuan lain. Atau penyebaran pemikiran dengan menggunakan media massa, buku, booklet, dan sebagainya. Tujuannya adalah untuk mewujudkan kesadaran umum di tengah masyarakat agar dapat berinteraksi dengan umat sekaligus menyatukannya dengan Islam. Melalui perubahan pemikiran tidak islami menjadi pemikiran Islam diharapkan terjadi perubahan masyarakat yang rusak di negeri-negeri kaum muslimin sekarang ini menjadi masyarakat Islam. Di samping merubah perasaan yang tidak islami di tengah anggota masyarakat yang ada menjadi perasaan yang islami sehingga ia akan ridla terhadap apa yang diridlai Allah san Rasul-Nya, serta akan marah dan benci terhadap apa yang dimurkai dan dibenci Allah dan Rasul Nya. Hal ini akan mendorong kaum muslim yang tercerahkan oleh pemikiran Islam untuk sama-sama mencerahkan dan membangkitkan umat dengan Islam, kemudian merubah hubungan yang tidak islami menjadi hubungan yang didasarkan pada Islam. Pembinaan tidak sekedar ditujukan membentuk pribadi shalih, melainkan kumpulan orang-orang bahkan masyarakat secara umum yang menyatu untuk menerapkan Islam yang diyakininya sehingga terbentuk kekuatan dan dorongan untuk melakukan perubahan masyarakat ke arah Islam hingga terbentuknya masyarakat Islam dalam wujud Daulah Khilafah. Itulah kekuatan politik (Al Quwwatus siyasiyah).

Kedua, marhalah tafa’ul ma’al ummah (berinteraksi dengan masyarakat), yaitu tahap berinteraksi dengan masyarakat dengan ummat agar ummat turut memikul kewajiban dakwah, sehingga akan menjadikannya sebagai masalah utama hidupnya, serta berusaha untuk menerapkannya dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat. Satu hal yang penting diingat, pembinaan dan pengkaderan pun terus berlangsung tanpa henti dalam tahapan ini. Umat secara bersama-sama berjuang untuk mengganti tatanan lama dengan tatanan kehidupan Islam. Di sini terjadi pergolakan pemikiran dan perjuangan politik. Bila masyarakat secara umum menghendaki diterapkan Islam, maka mereka menuntut penguasa untuk menerapkan Islam. Masyarakat yang telah sadar akan Islam sebagai solusi terus menyuarakan hal tersebut. Berbagai pola interaksi yang tidak sesuai dengan keyakinannya akan ditentang. Bahkan, kekuasaan yang memang merupakan milik masyarakat akan dicabutnya dari mereka yang tidak menerapkan Islam, lalu diserahkan kepada orang-orang yang dipercayainya akan secara jujur menerapkan syariat Islam yang dirindukannya. Bila masyarakat melakukan hal ini, maka tidak ada kekuatan apapun yang dapat menghalanginya. Sebab, kekuasaan adalah milik rakyat yang akan diberikan kepada siapapun yang mereka kehendaki. Dengan demikian, perubahan masyarakat menjadi sistem Islam dilakukan oleh masyarakat itu sendiri. Inilah perubahan masyarakat melalui umat (‘an tharîqil ummah).

Dalam kedua tahap ini terjadi perubahan kultural (harakah tsaqofiyah), yaitu perubahan akidah sekularisme menjadi akidah Islam, perasaan non islamiy menjadi perasaan islamiy, tolok ukur dari maslahat menjadi halal-haram, makna kebahagian hidup dari bersifat materil menjadi bersifat rûhiy untuk mencapai ridla Allah Swt, perubahan dari keterikatan terhadap hukum kufur menjadi keterikan terhadap syariat Islam, dan terjadi perubahan sikap dari semula berdiam diri terhadap jauhnya Islam dari kehidupan menjadi berjuang penuh konsistensi untuk tegaknya syariat Islam. Perubahan kesadaran seperti itu akan terjadi secara perlahan (evolusi). Teladan Nabi jelas menggambarkan hal ini. Kedua tahapan perubahan masyarakat ini beliau tempuh dalam kurun waktu 13 tahun.

Ketiga, marhalah istilamil hukmi, yaitu tahap penyerahan kekuasaan oleh masyarakat dari penguasa yang tidak mau menunaikan amanatnya untuk menerapkan syariat Islam kepada penguasa baru yang mereka percayai untuk melanjutkan kehidupan Islam dengan cara menerapkan Islam secara utuh serta menyeluruh melalui Daulah Khilafah, lalu mengembannya sebagai risalah ke seluruh penjuru dunia. Pada tahap ini, terjadi perubahan struktural. Struktur roda pemerintahan diubah menjadi Islam, semua perundang-undangan diganti dengan syariat Islam, sistem politik luar negeri diubah, sistem pengadilan diubah dari pengadilan sekuler menjadi pengadilan Islam, dan sistem pendidikan diubah menjadi sistem pendidikan Islam. Ringkasnya, berbeda dengan karakter dua tahap sebelumnya: kultural dan evolusi, pada tahapan ini terjadi perubahan sistem hukum (tasyrî’) dan struktural yang dilakukan secara revolusioner, sekaligus! Realitas ini dapat dilihat pada tindakan Nabi SAW saat melakukan perubahan revolusioner ketika menegakkan negara di Madinah.

Satu hal yang patut dicatat, dalam semua tahap di atas, Rasulullah SAW menjalankannya dengan tiga karakter, yaitu gerakan intelektual (fikriyah), politik (siyâsiyah), dan tanpa kekerasan (ghairu ‘anf/lâ mâddiyah). Karakter ini pulalah yang wajib dilaksanakan oleh setiap muslim dalam memperjuangkan syariat Islam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

BUKTI TRANSAKSI ANTARA TUHAN - HAMBA

BUKTI TRANSAKSI ANTARA TUHAN - HAMBA
Dengan atau tanpa kita, Dakwah Islam akan tetap berjalan, namun apakah Neraka-Nya tidak terlalu menakutkan serta Surga-Nya tidak begitu menggiurkan untuk kita semua?