WELCOME!


I made this widget at MyFlashFetish.com.


Jumat, 05 Februari 2010

Memandang Kedudukan Bank Di Mata Mahasiswa


Pertanyaan:
A. Ada beberapa pendapat dikalangan mahasiswa mengenai bank yang kalau kita tahu sebenarnya bahwa bank adalah penyokong sistem kapitalis: 1. Setuju dan mendukung bank seratus persen (termasuk bunganya sebagai konsekuensi penerimaan) dengan alasan realitanya bahwa sekarang kita tidak bisa lepas dari bank, tanpa bank ekonomi kita terhenti, dan perputaran uang tidak berjalan. 2. Setengah-setengah, setuju bank ada hanya tidak dengan bunganya, akhirnya dia menabung di bank tanpa mau mengambil bunganya. 3. tidak setuju adanya bank sama sekali, karena dengan adanya bank mau tidak mau pasti kita akan terkena imbas dari bunga tersebut, mau diambil atau tidak bunga itu, tetap saja kita telah menjadi bagian dalam sistem ribawi tersebut.

B.Menurut ust pendapat seperti apakah yang harus diambil, atau ada pendapat lain yang lebih baik, kemudian bagaimanakh caranya agar pendapat itu bisa direalisasikan oleh mahasiswa islam saat ini, baik secara individu ataupun kelompok bahkan bila perlu dalam kerangka negara.

Jawab:
Memang benar, keberadaan bank ribawi tidak bisa dipisahkan dari sistem ekonomi kapitalis. Bahkan, di dalam sistem ini bank dianggap sebagai urat nadi dan sokoguru perekonomian sebuah negara. Dinamis atau tidaknya perekonomian suatu negara salah satunya ditentukan oleh kesehatan perbankannya. Jika perbankan tidak sehat, negara pun merasa perlu menyelamatkan bank dengan mekanisme bail out demi untuk menghindari apa yang mereka sebut dengan dampak sistemik; walaupun bank tersebut terkategori bank kecil, semacam bank Century. Sebuah realitas yang menunjukkan betapa rapuhnya sistem ekonomi kapitalis, hingga krisis sebuah bank kecil saja bisa menyebabkan dampak sistemik bagi sebuah negara. Lebih-lebih lagi jika krisis tersebut menimpa bank-bank besar.

Adapun sikap seorang Muslim terhadap bank-bank ribawi dapat diperinci sebagai berikut;
Pertama, pada dasarnya, faktor yang menyebabkan dilarangnya kaum Muslim melibatkan diri dalam perbankan adalah adanya transaksi-transaksi di dalam bank yang bertentangan dengan syariat Islam; diantaranya adalah riba. Larangan mengkonsumsi riba telah disebutkan dalam nash-nash sharih yang tidak membutuhkan adanya takwil. Bahkan, para ulama telah sepakat bahwa mengkonsumsi riba, baik besar maupun kecil, termasuk dosa besar.
Adapun Al Quran, telah disebutkan di beberapa ayat mengenai keharaman riba, diantaranya adalah nash-nash berikut ini;

"Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba, jika kamu orang-orang yang beriman. Maka, jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba),maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya".[TQS Al Baqarah(2): 278-279

Adapun di dalam Sunnah, Nabi saw telah mengharamkan riba dengan pengharaman yang sangat jelas dan tegas, di antaranya adalah riwayat-riwayat berikut ini;

دِرْهَمُ رِبَا يَأْكُلُهُ الرَّجُلُ وَهُوَ يَعْلَمُ أَشَدُّ مِنْ سِتٍّ وَثَلَاثِيْنَ زِنْيَةً
"Satu dirham riba yang dimakan seseorang, dan dia mengetahui (bahwa itu adalah riba), maka itu lebih berat daripada enam puluh kali zina". (HR Ahmad dari Abdullah bin Hanzhalah).

أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلّّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ ثَمَنِ الدَّمِ، وَثَمَنِ الْكَلْبِ، وَكَسْبِ الْأَمَةِ، وَلَعَنَ الْوَاشِمَةِ، وَالْمُسْتَوْشَمَةِ، وَآَكِلَ الرِّبََا، وَمُوَكِّلَهُ، وَلَعَنَ الْمُصّوِّرِ
"Sesungguhnya Rasulullah saw melarang hasil penjualan darah, hasil penjualan anjing, dan penghasilan budak wanita; dan melaknat orang yang mentato, yang diminta mentato, pemakan riba, dan pemberi riba; dan melaknat pelukis". (HR al-Bukhari dari ABu Jahifah dari bapaknya).

الرِبَا ثَلاثَةٌَ وَسَبْعُوْنَ بَابًا أَيْسَرُهَا مِثْلُ أَنْ يَنْكِحَ الرَّجُلُ أُمَّهُ, وَإِنَّ أَرْبَى الرِّبَا عَرْضُ الرَّجُلِ الْمُسْلِمَ
"Riba itu mempunyai 73 pintu, sedang yang paling ringan seperti seorang laki-laki yang menzinai ibunya, dan sejahat-jahatnya riba adalah mengganggu kehormatan seorang muslim". (HR Ibn Majah).

لَعَنَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّباَ وَمُوْكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ, وَقَالَ: هُمْ سَوَاءٌ
"Rasulullah saw melaknat orang memakan riba, yang memberi makan riba, penulisnya, dan dua orang saksinya. Belia bersabda; Mereka semua sama". (HR Muslim)

إِذَا ظَهَرَ الزِّنَا والرِّبَا فِي قَرْيَةٍ فَقَدْ أَحَلُّوْا بِأَنْفُسِهِمْ عَذَابَ اللهِ
"Apabila zina dan riba telah nampak (mendominasi) di suatu kampung, maka sesungguhnya mereka telah menghalalkan diri mereka dari azab Allah". (HR al-Thabarani dan al-Hakim).

Di dalam Kitab I’aanat al-Thaalibiin disebutkan; riba termasuk dosa besar, bahkan termasuk sebesar-besarnya dosa besar (min akbar al-kabaair). Pasalnya, Rasulullah saw telah melaknat orang yang memakan riba, wakil, saksi, dan penulisnya. Selain itu, Allah swt dan RasulNya telah memaklumkan perang terhadap pelaku riba. Di dalam Kitab al-Nihayah dituturkan bahwasanya dosa riba itu lebih besar dibandingkan dosa zina, mencuri, dan minum khamer. Imam Syarbiniy di dalam Kitab al-Iqna’ juga menyatakan hal yang sama .

Mohammad bin Ali bin Mohammad al-Syaukaniy menyatakan; kaum Muslim sepakat bahwa riba termasuk dosa besar. Imam Nawawiy di dalam Syarh Shahih Muslim juga menyatakan bahwa kaum Muslim telah sepakat mengenai keharaman riba jahiliyyah secara global . Mohammad Ali al-Saayis di dalam Tafsiir Ayaat Ahkaam menyatakan, telah terjadi kesepakatan atas keharaman riba di dalam dua jenis ini (riba nasii’ah dan riba fadlal). Keharaman riba jenis pertama ditetapkan berdasarkan al-Quran; sedangkan keharaman riba jenis kedua ditetapkan berdasarkan hadits shahih . Abu Ishaq di dalam Kitab al-Mubadda’ menyatakan; keharaman riba telah menjadi konsensus, berdasarkan al-Quran dan Sunnah .

Kedua, pada dasarnya, jika bank steril dari muamalat-muamalat yang haram, maka seorang Muslim diperbolehkan melibatkan dirinya di dalamnya; baik bekerja di dalamnya, atau melakukan transaksi muamalat dengannya. Bahkan ia juga diperbolehkan mendirikan bank yang ditujukan untuk kepentingan masyarakat, asalkan tidak ada transaksi yang bertentangan dengan syariat Islam. Demtikian juga negara Islam; ia diperkenankan mendirikan bank sentral untuk memenuhi kebutuhan transaksional masyarakat, sesuai dengan ketentuan-ketentuan syariat.

Ketiga, adapun berkaitan dengan konteks bank-bank ribawi sekarang, maka seorang Muslim diwajibkan menjauhi sejauh-jauhnya bank-bank seperti itu. Ia tidak diperkenankan melakukan transaksi-transaksi dengan bank-bank tersebut jika di dalamnya ada unsur-unsur riba, maupun hal-hal yang bertentangan dengan syariat. Misalnya, ia tidak diperkenankan mengambil pinjaman dari bank, meskipun bunga pinjamannya sangat kecil; atau menjalin syirkah apapun bentuknya, jika dalam ketentuan syirkah itu terdapat muamalat yang bertentangan dengan syariat Islam. Seorang Muslim juga dilarang menjadi pegawai bank ribawi, baik menjadi penulis atau pencatat transaksi riba, saksinya, maupun orang yang menentukan policy (kebijakan) di bank ribawi tersebut.

Keempat, seorang Muslim diperkenankan melakukan transaksi muamalat dengan bank ribawi jika di dalamnya tidak ada perkara-perkara yang dilarang oleh syariat, dan steril dari unsur-unsur riba. Misalnya, seorang Muslim diperkenankan memanfaatkan jasa transfer uang melalui bank; atau membuka rekening selama di dalamnya tidak ada syarat-syarat yang bertentangan dengan syariat.

Kelima, seorang Muslim mestinya menjauhi sejauh-jauhnya perkara-perkara yang termasuk syubhat; termasuk di dalamnya ketika ia berinteraksi dengan bank-bank konvesional (ribawi). Hendaknya ia memilih dan memakai lembaga-lembaga keuangan atau perbankan yang benar-benar menerapkan prinsip-prinsip syariat Islam. [Wallahu A'lam Bish Shawab]

Ustadz Samsudin R

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

BUKTI TRANSAKSI ANTARA TUHAN - HAMBA

BUKTI TRANSAKSI ANTARA TUHAN - HAMBA
Dengan atau tanpa kita, Dakwah Islam akan tetap berjalan, namun apakah Neraka-Nya tidak terlalu menakutkan serta Surga-Nya tidak begitu menggiurkan untuk kita semua?